Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Wateskroyo – Kamis, 14 Desember 2023 Pemerintah Desa Wateskroyo melaksanakan Program Padat Karya Tunai (PKT) di wilayah Dusun Banjar RT 001 RW 004. Sasaran kegiatan ini adalah normalisasi jalan pertanian desa.

Galeri

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?