Pelayanan Administrasi Kependudukan sekarang sudah bisa dilayani di Kantor Desa Wateskroyo, buka setiap hari Senin s/d jum’at pada jam kerja.
Masyarakat yang ingin mengurus persyaratan seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Tempat dan lain-lain bisa langsung datang ke kantor Desa Wateskroyo tanpa dipungut biaya (GRATIS).
Berikut Persyaratan untuk mengurus dokumen Kependudukan :
A. KK (KARTU KELUARGA)
- Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
- KTP (Asli dan Fotocopy)
- Ijazah Terakhir (Asli dan Fotocopy)
- Buku Nikah (Asli dan Fotocopy)
- Surat Pindah dari desa asal (Asli dan Fotocopy)
- Materai 10.000
- Map
B. AKTA KELAHIRAN
- Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
- KTP Orang Tua (Asli dan Fotocopy)
- Surat Keterangan Kelahiran (Asli dan Fotocopy)
- Buku Nikah (Asli dan Fotocopy)
- KTP dan KK 2 Orang Saksi (Asli dan Fotocopy)
- Materai 10.000
- Map
C. AKTA KEMATIAN
- KK yang meninggal (Asli dan Fotocopy)
- KK Pelapor (Asli dan Fotocopy)
- SK Kematian (Asli dan Fotocopy)
- KTP yang meninggal (Asli dan Fotocopy)
- KTP Pelapor (Asli dan Fotocopy)
- KTP dan KK 2 Orang Saksi (Asli dan Fotocopy)
- Materai 10.000
- Map
D. PINDAH TEMPAT
- Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
- KTP (Asli dan Fotocopy)
- Buku Nikah atau Akta Cerai (Asli dan Fotocopy)
- Foto (3 x 4) 2 lembar
- Materai 10.000
- Map