Pelayanan Administrasi Kependudukan sekarang sudah bisa dilayani di Kantor Desa Wateskroyo, buka setiap hari Senin s/d jum’at pada jam kerja.

Masyarakat yang ingin mengurus persyaratan seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Tempat dan lain-lain bisa langsung datang ke kantor Desa Wateskroyo tanpa dipungut biaya (GRATIS).

Berikut Persyaratan untuk mengurus dokumen Kependudukan :

A. KK (KARTU KELUARGA)

  1. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  2. KTP (Asli dan Fotocopy)
  3. Ijazah Terakhir (Asli dan Fotocopy)
  4. Buku Nikah (Asli dan Fotocopy)
  5. Surat Pindah dari desa asal (Asli dan Fotocopy)
  6. Materai 10.000
  7. Map

B. AKTA KELAHIRAN

  1. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  2. KTP Orang Tua (Asli dan Fotocopy)
  3. Surat Keterangan Kelahiran (Asli dan Fotocopy)
  4. Buku Nikah (Asli dan Fotocopy)
  5. KTP dan KK 2 Orang Saksi (Asli dan Fotocopy)
  6. Materai 10.000
  7. Map

C. AKTA KEMATIAN

  1. KK yang meninggal (Asli dan Fotocopy)
  2. KK Pelapor (Asli dan Fotocopy)
  3. SK Kematian (Asli dan Fotocopy)
  4. KTP yang meninggal (Asli dan Fotocopy)
  5. KTP Pelapor (Asli dan Fotocopy)
  6. KTP dan KK 2 Orang Saksi (Asli dan Fotocopy)
  7. Materai 10.000
  8. Map

D. PINDAH TEMPAT

  1. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  2. KTP (Asli dan Fotocopy)
  3. Buku Nikah atau Akta Cerai (Asli dan Fotocopy)
  4. Foto (3 x 4) 2 lembar
  5. Materai 10.000
  6. Map

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?